Soal: Apa pendapat Anda mengenai operasi selaput dara bagi wanita yang sudah kehilangan keperawanannya karena kecelakaan atau tidak sengaja untuk mengelabui suaminya dan menghindari hukuman sosial yang kejam?
Jawab: Dibolehkan apabila kehilangan virginitas tersebut menyebabkan kehinaan yang sangat besar, keburukan, atau kematian. Tetapi, hal ini mesti dilakukan dengan kehati-hatian yang ekstra dan disertai syarat serta dalam situasi yang kritis. Pasalnya, menyokong jenis operasi ini dapat menyebabkan penyimpangan seks oleh banyak wanita dan memudahkan penyimpangan, bahkan dalam pernikahan yang sah pun seperti dalam nikah temporer (mutah) yang barangkali akan menghasilkan beberapa kerusakan moral dan masalah sosial.
Berkenaan dengan penipuan, apabila seorang suami mendapat keperawanan isterinya tidak asli, maka dia berhak menuduh isterinya berbohong. Karena itu, disarankan agar sang suami diberi tahu mengenai hilangnya virginitas sebelum nikah sehingga kehidupan pernikahan akan berdasarkan saling percaya sehingga pondasi pernikahan akan stabil.***
Sumber diambil dari Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. (Cianjur: Titian Cahaya, 2005)