Musim Syiah selalu mengqashar shalat fardhu ketika ia menjadi musafir (bepergian). Padahal yang lebih utama, menurut Ahlussunnah, adalah menyempurnakan shalat, bukan memendekkannya.
“Ada perselisihan pendapat tentang, apakah qashar shalat dalam perjalanan itu suatu ‘azimah (keharusan mutlak) yang tidak boleh ditinggalkan, atau hanya merupakan rukhshah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar dan menyempurnakan? Dalam hal ini Hanafi dan Imamiyah berkata: Ia merupakan ‘azimah (sesuatu yang diharuskan). Jadi qashar adalah ketentuan. Sedangkan mazhab lainnya mengatakan: ia hanya rukhshah. Jika mau dikerjakan qashar, dan kalau tidak, boleh menyempurnakan shalat.”[1]
Menurut mazhab Syiah Imamiyah, dalam perjalanan shalat fardhu wajib di qashar berdasarkan keterangan-keterangan di bawah ini.