18/08/22

Kemerdekaan: Istiqlal dan Hurriyah

Definisi kemerdekaan dalam bahasa Arab yaitu al-istiqlal sehingga hari kemerdekaan disebut ied al-istiqlal. Sedangkan menurut KBBI, kemerdekaan sendiri bermakna keadaan berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya) atau kebebasan. Padanan kata bebas ini dalam bahasa Arab disebut juga al-hurr, dengan bentuk verbanya kebebasan adalah al-hurriyah.

Ibnu 'Asyur dalam karyanya Maqasid al-Syari'ah al-Islamiyah, memaknai al-Hurriyah dengan dua makna yaitu yang pertama, kemerdekaan bermakna lawan kata dari perbudakan. Kedua, makna metaforis dari makna pertama, yaitu kemampuan seseorang untuk mengatur dirinya sendiri dan urusannya sesuka hatinya tanpa ada tekanan.

15/08/22

Apa itu Al-Ghina?

Di dalam Alquran, Allah SWT berfirman mengenai fitrah manusia ini. "Wahai manusia, kamulah yang butuh kepada Allah dan Allah, Dialah Yang Maha Kaya (tidak memerlukan sesuatu) lagi Maha Terpuji (QS Fathir: 15).

Ibnu Qayyim Al Jauziy menjelaskan, ayat ini menerangkan, kefakiran (kebutuhan) para hamba kepada Nya adalah sesuatu yang bersifat esensi dan intrinsik bagi mereka. Status fakir menjadi bagian inti dari diri mereka yang sama sekali tidak bisa terlepas dari diri mereka. Sebagaimana Allah SWT Maha Kaya dan Maha Terpuji juga hal yang bersifat intrinsik bagi Dzat-Nya. Sifat Maha Allah yang kaya dan terpuji adalah sebuah keniscayaan yang tertetapkan untuk-Nya. Sudah menjadi sifat intrinsik Dzat-Nya bukan sesuatu yang bersifat ekstrinsik karena adanya faktor eksternal.

Al-Ghina, Kekayaan

Allah SWT berkehendak menjadikan kaya sebagai suatu peran yang dibutuhkan oleh makhluk hidup. Dan Allah juga memberikan ukuran-ukuran bagi hal itu yang tidak ditinggalkan oleh manusia. Karena kaya mempunyai urgenitas yang amat besar, dan karena dia mempunyai cakupan yang luas serta menyentuh seluruh kehidupan makhluk hidup di dunia ini, dan terus mengikuti hingga setelah kehidupan nanti. 

14/08/22

Umar II dan Hak-hak Politik Kristen

Jika Syurut Umariyah (aturan pembatasan terhadap Kristen yang diatribusikan kepada Umar bin Khattab) sangat diragukan otentisitasnya, dekrit yang dikeluarkan oleh Umar bin Abdilaziz (Umar II), khalifah Umayyah, menjadi perdebatan di kalangan sejarawan modern. Dekrit Umar II, sebagaimana Syurut Umariyah Umar I, juga memuat aturan diskriminatif terhadap non-Muslim, terutama Kristen.