Tentang Pengharaman Mut’ah Pada Hari Khaibar
Salah satu persoalan fikih antara sunni-syiah adalah masalah hukum mutah. Ulama syiah sepakat akan halalnya nikah mut’ah berdasarkan al-Quran dan sunnah Rasulullah saaw dan ahl al-baitnya. Sedangkan ulama sunni menyatakan bahwa nikah mut’ah pernah dihalalkan, tetapi kemudian diharamkan oleh Rasulullah saaw. Tapi anehnya, Husein al-Musawi al-Kadzab yang mengaku mujtahid ini, membuat fatwa tanpa dasar dan argumentasi yang utuh dengan mengharamkan nikah mut’ah hanya dengan menggunakan satu hadits yang sempat ditemukannya di dalam kitab syiah. Yaitu hadits yang coba dipopulerkan olehnya dan oleh para pengikutnya yang diriwayatkan oleh Imam Ali as, tentang pengharaman nikah mut’ah pada hari Khaibar. Untuk itu, mari kita bahas hadits tersebut sehingga menjadi jelas bagi kita semua keadaannya.