04/09/21

Hukum Taruhan dalam Permainan dengan Uang Palsu

 Soal: Beberapa pemain mengadakan taruhan simbolik agar permainan menjadi lebih menarik dan kompetitif, bagaimana pendapat Anda? 

Jawab: Segala jenis taruhan simbolik diharamkan, tetapi bila merupakan tanda bagi penghargaan moral bagi pemenang, seperti hadiah yang diberikan pada pemain sepakbola atau catur maka tidak ada masalah. ***

Soal: Beberapa permainan menggunakan uang palsu, termasuk permainan menang dan kalah. Misalnya monopoli, apakah permainan seperti ini dibolehkan?

03/09/21

Hukum Permainan Catur

Soal: Sebagian fukaha (ahli fikih) melarang catur dan backgammon, apakah Anda setuju?

Jawab: Sebelumnya permainan-permainan (catur dan backgammon) ini dianggap sebagai permainan judi. Karena itu, memainkan permainan ini dilarang sampai sekarang walau pun untuk taruhan simbolis. *** 

Soal: Untuk menghindari kecurigaan dan ketidakpastian mengenai hukum yang berkaitan dengan permainan-permainan semacam itu, bukankah lebih baik apabila Anda memilih antara melarangnya atau mengeluarkan keputusan ihtiyath wajib (pencegahan yang wajib)? 

02/09/21

Hukum Bermain Game Online [by Abdul Moqsith Ghazali]

Dua minggu lalu saya diundang Majelis Muzakaroh Masjid Istiqlal Jakarta untuk mendiskusikan pandangan fikih Islam tentang game online. Karena saya tidak bisa hadir secara fisik, maka pokok-pokok pikiran ini yang saya kirimkan.

Dalam studi ushul fiqh dinyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tak terkait dengan benda. Dengan demikian, babi tidak haram, yang haram adalah perbuatan memakannya. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.