Tanya
Mengapa Allah Swt tidak memerintahkan kepada Nabi Muhammad Saw untuk melakukan nikah mutah? Pada surah al-Nisa tatkala menjelaskan hukum mut’ah, bahkan Allah Swt sendiri tidak mengunakan kalimat perintah? Apakah ada sanadnya yang menunjukkan bahwa Rasulullah Saw dan para Imam Maksum As bahkan putra-putranya melakukan jenis pernikahan ini? Atau paling tidak memerintahkan orang untuk melakukan mut’ah? Apakah setelah pelarangan Umar dalam urusan mut’ah, tatkala Imam Ali As memegang tampuk pemerintahan, apakah terdapat nash yang tegas yang menyatakan pencabutan pembatasan ini dari sisi Imam Maksum As? Apakah dalam pernikahan mut’ah, pria dapat menikah dengan beberapa wanita pada saat yang sama tanpa ada batasan? Dan memerlukan izin dari istri-istri mut’ahnya?