19/11/22

Shalat Jumat dalam Fiqih Syiah Imamiyah

Shalat Jumat dimuat dalam al-Quran surah Jumuah ayat 9, Hai orang yang beriman, idza nuudiya lis shalaati min yawmil jumu'ah... (apabila dipanggil shalat pada hari Jumat...).” Dalam mazhab Syiah Imamiyah bahwa yang berhah memanggil shalat bukan (hanya) seruan azan (muazin), tetapi Amirul Mukminin pada zamannya.

Saat zaman Rasulullah saw, beliau yang menjadi nadi (penyeru) orang-orang untuk menghadiri shalat Jumat. Di masa Khulafa dan Imam Ali maka mereka yang menjadi penyeru. Namun dalam Fiqih Jafari (Syiah Imamiyah atau Ahlulbait) yang dimaksud dengan 'sang penyeru' adalah Rasulullah saw dan para Imam yang dipilihnya karena syaratnya Imam shalat khusus ini harus 'adalat' (adil) karena salat Jumat ini bukan shalat biasa. Ini adalah pertemuan agung mingguan antara Ulil Amri (Rasul dan para Imam) dengan seluruh kaum Muslimin.