Beberapa waktu lalu saya ditanya: shalat Syiah dan Sunni, bedanya dalam hal apa saja? Kemudian saya jawab dengan pengetahuan seadanya, yang berasal dari pengajian dan buku-buku yang saya baca.
Ustadz Jalaluddin Rakhmat dalam sebuah pengajian
menyebutkan bahwa Imam Khomeini membolehkan pengikut Muslim Syiah untuk shalat
jamaah dengan imam shalat dari Ahlussunah. Orang Islam yang beraliran Syiah kemudian shalat dengan
cara Sunni (Ahlussunah) diperbolehkan dan tetap sah. Tidak tahu kalau sebaliknya. Orang Sunni shalat dengan cara shalat fikih Syiah, apakah boleh? Ini perlu dirujuk kepada Mufti atau ulama otoritatif dari setiap mazhab fikih dalam Ahlussunnah.
Saya juga melihat dalam siaran langsung shalat idul fitri tahun 2012/1433 di Masjid Istiqlal Jakarta, yang pada barisan depan terdapat Duta Besar Iran yang shalat idul fitri dengan tangan lurus ke bawah. Kita tahu pada idul fitri di Istiqlal, imam dan khatib dipimpin oleh orang-orang Sunni, termasuk presiden menjadi makmumnya.