Orang-orang yang tidak paham dengan mazhab Syiah menyebarkan bahwa orang-orang Muslim Syiah melegalisasikan prostitusi dengan membolehkan nikah mut’ah. Tentu yang dituduhkan itu tidak benar. Nikah mut’ah atau disebut juga nikah muaqqat adalah nikah bersyarat dengan antara lain syarat waktu. Semua hukum pernikahan berlaku pada nikah mut’ah. Misalnya, tidak boleh menikahi perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, tidak boleh menikahi perempuan sebelum ‘iddahnya selesai, sama seperti hukum-hukum nikah daim. Yang membedakan nikah mut’ah dengan nikah daim ialah adanya persyaratan yang disetujui oleh kedua belah pihak.