Allah SWT berfirman: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS 4:65).
Sumpah hanya dimiliki Nabi Muhammad Saw pada derajatnya, belum dapat beriman kecuali menempatkan Nabi Saw sebagai hakim yang memutus perkara yang diperselisihkan dan menerima seluruh keputusan tanpa penentangan. Bahkan tanpa goresan dihatinya dan tidak ada rasa keberatan sedikit pun serta penuh rasa senang.