Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa haram pasangan sesama jenis atau perilaku Lesbian dan Gay sebagai perilaku yang harus diluruskan.
Fatwa tersebut bernomor 57 Tahun 2014 Tentang Lesbian, Gay, Sodomi dan Pencabulan. Dalam fatwa tersebut, MUI menjelaskan bahwa perilaku menyukai sesama jenis adalah perilaku menyimpang yang harus diluruskan.
"Orientasi
seksual terhadap sesama jenis adalah kelainan yang harus disembuhkan serta
penyimpangan yang harus diluruskan. Homoseksual, baik lesbian maupun gay
hukumnya haram, dan merupakan bentuk kejahatan (jarimah)," jelas fatwa
tersebut.
Selain mengatur
fatwa gay dan lesbian, MUI juga memberikan fatwa terhadap perilaku sodomi.
Fatwa MUI menyebutkan bahwa perilaku sodomi adalah haram dan merupakan dosa
besar. Bahkan pelaku sodomi bisa dihhukum mati.
"Sodomi
hukumnya haram dan merupakan perbuatan keji yang mendatangkan dosa besar
(fahisyah). Pelaku sodomi dikenakan hukuman ta’zir yang tingkat hukumannya
maksimal hukuman mati," demikian fatwa tersebut.
MUI juga mengeluarkan
fatwa soal pencabulan. Menurut fatwa tersebut, perilaku melampiaskan nafsu
seksual kepada orang yang tanpa ikatan suami istri merupakan perilaku haram dan
layak dihukum.
"Aktifitas
pencabulan, yakni pelampiasan nasfu seksual seperti meraba, meremas, dan
aktifitas lainnya tanpa ikatan pernikahan yang sah, yang dilakukan oleh
seseorang, baik dilakukan kepada lain jenis maupun sesama jenis, kepada dewasa
maupun anak hukumnya haram," jelasnya.
MUI pun meminta
pemerintah dan legislatif untuk mengatur perundangan yang melarang adanya
perilaku menyimpang tersebut.
"DPR-RI
dan Pemerintah diminta untuk segera menyusun peraturan perundang-undangan yang
mengatur:
a. tidak
melegalkan keberadaan kamunitas homoseksual, baik lesbi maupun gay, serta
komunitas lain yang memiliki orientasi seksual menyimpang;
b. hukuman
berat terhadap pelaku sodomi, lesbi, gay, serta aktifitas seks menyimpang
lainnya yang dapat berfungsi sebagai zawajir dan mawani’ (membuat pelaku
menjadi jera dan orang yang belum melakukan menjadi takut untuk melakukannya);
c. memasukkan
aktifitas seksual menyimpang sebagai delik umum dan merupakan kejahatan yang
menodai martabat luhur manusia.
d. Melakukan
pencegahan terhadap berkembangnya aktifitas seksual menyimpang di tengah
masyarakat dengan sosialisasi dan rehabilitasi," demikian fatwa tersebut.
***
Sumber https://nasional.okezone.com/read/2021/09/14/337/2471338/mui-keluarkan-fatwa-haram-gay-lesbian-dan-pelaku-sodomi-bisa-dihukum-mati?page=2