07/10/20

Berjenggot itu Wajib atau Sunnah?

 image

Pertanyaan: Apakah berjenggot itu wajib atau sunnah muakkad? Dan apakah dalil dari keduanya? Terima kasih.

Jawaban: Di antara hal yang sudah ditetapkan dalam syariat adalah bahwa membiarkan jenggot dan tidak mencukurnya habis adalah hal yang ma’tsur dari Nabi Muhammad Saw dan bahwa beliau merapikannya, mengambil sebagian dari atas dan bawahnya agar terlihat indah, sekiranya sesuai dengan tipikal dan bentuk wajah secara umum.

Beliau juga sering membersihkannya dengan mencucinya dengan air, menyela-nyela dan menyisirnya. Para Sahabat ra juga mengikuti apa yang dilakukan dan dipilih Rasulullah Saw. Banyak hadits Nabi yang menganjurkan untuk membiarkan jenggot dengan tetap memperhatikan kebersihannya, seperti halnya banyak hadits yang menganjurkan bersiwak, memotong kuku dan kumis. 

Dalam memahami hadits tersebut, sebagian Ahli Fiqih mengatakan bahwa hadits-hadits itu menunjukkan kepada kewajiban. Maka atas dasar ini, mencukur habis jenggot hukumnya haram. Namun sebagian yang lain berpendapat bahwa perintah yang terdapat di dalam hadits-hadits itu bukanlah menunjukkan wajib, namun sunnah. Maka atas dasar ini, membiarkan jenggot adalah sunnah, berpahala yang melakukannya dan tidak berdosa yang meninggalkannya. Adapun dalil Madzhab yang mengatakan bahwa mencukur jenggot hukumnya haram adalah hadits-hadits khusus yang memerintahkan untuk membiarkan jenggot untuk membedakan diri dengan majusi dan musyrikin.  

Diriwayatkan dari Aisyah ra dari Nabi Muhammad Saw berkata: “Ada sepuluh perkara yang termasuk fitrah:  

1. memotong kumis 

2. membiarkan jenggot

3. bersiwak

4. istinsyaq (membersihkan hidung bagian dalam dengan air)

5. memotong kuku

6. membasuh ruas jari

7. mencabut bulu ketiak

8. mencukur bulu kemaluan

9. beristinja,”

Sebagian perawi berkata: “Aku lupa yang kesepuluh, kalau tidak salah adalah berkumur-kumur”. Sedangkan madzhab kedua, yaitu dalam hal ini ulama Syafi'iyah, mengatakan bahwa perintah-perintah yang berkaitan dengan kebiasaan, urusan makan, minum, berpakaian, duduk, bentuk tertentu, dan sebagainya, semua itu dibawa sebagai sesuatu yang sunnah karena adanya qorinah (indikasi tidak dimaksudkannya perintah wajib). Mereka mencontohkan hal tersebut dengan perintah mewarnai rambut, shalat di atas sandal dan lain sebagainya, sebagaimana dijelaskan Ibnu Hajar al-‘Asqalani dalam Fathul Bari.  

Kesimpulannya, ada perbedaan pendapat di antara Ahli Fiqih tentang haram atau tidaknya mencukur habis jenggot. Keluar dari perbedaan itu dianjurkan (lebih baik tidak dicukur habis). Dan siapa yang diuji dengan suatu keadaan yang di situ ada perbedaan pendapat boleh atau tidaknya dan susah baginya untuk memilih keluar dari perbedaan tersebut, maka silahkan mengikuti madzhab yang membolehkan. ***

(Fanpage Facebook: Maulana Syaikh Ali Jum'ah)