04/09/21

Hukum Taruhan dalam Permainan dengan Uang Palsu

 Soal: Beberapa pemain mengadakan taruhan simbolik agar permainan menjadi lebih menarik dan kompetitif, bagaimana pendapat Anda? 

Jawab: Segala jenis taruhan simbolik diharamkan, tetapi bila merupakan tanda bagi penghargaan moral bagi pemenang, seperti hadiah yang diberikan pada pemain sepakbola atau catur maka tidak ada masalah. ***

Soal: Beberapa permainan menggunakan uang palsu, termasuk permainan menang dan kalah. Misalnya monopoli, apakah permainan seperti ini dibolehkan?

Jawab: Tidak apa-apa kalau tidak ada kemenangan yang riil. Bila permainan itu berakhir dengan senang tanpa kehilangan atau tanpa memenangkan uang sungguhan, bagi siapa pun maka dibolehkan. ***

Soal: Apa saja yang haram karena alasan sebagai sesuatu yang berlebihan berkaitan dengan permainan tersebut? 

Jawab: Berlebihan dalam permainan-permainan tersebut membuatnya (permainan-permainan tersebut) dilarang karena konsekuensi-konsekuensi negatifnya. Sesuatu yang berlebihan sesungguhnya mengalihkan orang dari kewajiban sosial dan agama.***

Soal: Sebagian fukaha bersikap skeptis berkenaan dengan konsekuensi-konsekuensi negatifnya. Misalnya, prasangka dan kebencian yang mungkin tercipta di antara para pemain, bagaimanakah pendapat Anda?

Jawab: Kami telah menyebutkan bahwa permainan-permainan tersebut tidak dilarang. Namun, ketika permainan tersebut menyebabkan perasaan benci, hina, dan penyimpangan, maka tentu menjadi terlarang. Dalam kasus ini, game tersebut berakibat sama dengan efek-efek alkohol dan judi yang Allah sebutkan dalam kitab suci Al-Qur'an: Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan kebencian di antara kamu, lantaran khamar dan berjudi, dan menghalangi kamu dari mengingat Allah dan shalat, maka berhentilah kamu (QS al-Maidah: 91). ***

(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)