09/07/21

Perbedaan Infak, Sedekah, Zakat, Hibah, Hadiah dan Wakaf

 

image

Pertanyaan:

Assalaamu'alaikum wr.wb. Mohon Maaf, saya mohon pencerahannya. Apa pengertian dan  perbedaannya dari Infaq, sedekah, zakat, hibah, hadiah, dan wakaf. Terima kasih. 

Jawaban:

Salam dan terima kasih pertanyaanya. Infaq pada dasarnya pemberian bersifat umum dalam hal apa saja atau bantuan dalam bentuk apa saja dalam kegiatan kebaikan. Namun adakalanya infak yang menjadi kewajiban terhadap keluarga yang lebih dikenal dengan istilah nafkah.

Sedekah adalah harta atau sesuatu yang diberikan yang berasal dari hartanya dengan niat mendekatkan diri kepada Allah. Sedekah ini ada yang hukumnya Sunnah dan ada yang wajib. Sedekah yang sunnah di kenal dengan nama sedekah saja. Dalam bentuk yang lebih umum bisa berlaku sedekah dalam bentuk material (harta, uang, makanan, dll) maupun dalam bentuk non material (doa, zikir, bacaan Alquran, dll). 

Dalam nash Alquran ataupun hadis, kata sedekah juga digunakan untuk istilah zakat. Atau lebih tepatnya zakat adalah sedekah wajib.  

Zakat ini terdiri dari dua jenis pula yakni zakat mal dan zakat fitrah. Zakat mal (zakat harta) berlaku kewajibannya pada 9 jenis harta tertentu (koin emas, koin perak, gandum, unta, lembu, dll). Dan zakat fitrah yang dibayarkan setelah berpuasa ramadhan.  

Zakat memiliki syarat baik dari sisi jenisnya, ukuranya, dan waktunya. Orang yang menerima Zakat juga dibatasi pada kelompok orang tertentu seperti fakir dan miskin (8 jenis penerima zakat). Zakat hukumnya wajib sedangkan infak, sedekah, hibah, hadiah, dan wakaf tidak wajib.  

Adapun hibah adalah pemberian hak milik suatu harta kepada orang lain sehingga harta itu menjadi hak milik orang tersebut seketika itu juga tanpa imbalan. Kadangkala hibah disamakan dengan hadiah, namun kadang dibedakan yang mana hibah adalah pemberian secara umum sekalipun tanpa alasan sedangkan hadiah lebih pada pemberian yang bernilai karena alasan tertentu seperti prestasi atau penghormatan. 

Hibah beda dengan zakat, karena zakat ada ukuran nisabnya sedangkan hibah tidak. Begitu pula bagi yang bukan keturunan Bani Hasyim (non Sayid) tidak boleh memberikan zakatnya kepada keturunan Bani Hasyim (Sayid). Sedangkan hibah boleh saja diberikan oleh non Sayid kepada yang Sayid. 

Hibah dengan sedekah sama-sama kepemilikan dan pemberian tanpa imbalan, tetapi hibah berbeda dengan sedekah karena sedekah disyariatkan harus dengan niat mendekatkan diri kepada Allah SWT (qurbatan ilallah) untuk mengharapkan balasan akhirat. Begitu pula sedekah tidak bisa ditarik kembali, sedangkan hibah bisa ditarik kembali. Begitu pula terdapat perbedaan ditinjau dari syarat-syarat hibah, sedekah, zakat, dan wakaf.  

Hibah juga berbeda dengan wakaf, karena wakaf bukanlah kepemilikan kepada yang penerima wakaf, sedangkan hibah merupakan kepemilikan terhadap penerima hibah. Wakaf merupakan pemberian sesuatu untuk digunakan manfaatnya, bukan dimiliki, sehingga wakaf tetap mempertahankan keutuhan benda yang diwakafkan yakni benda tersebut yang diwakafkan tidak bisa diwarisi, tidak bisa dihibahkan, tidak bisa digadaikan, tidak bisa dijual, dll. 

Tentu masih banyak pembahasan rincian dari masing-masing hal di atas, yang bisa antum rujuk pada buku-buku fikih atau buku khusus yang membahasnya. Wassalam. ***  (YI Abu Thalib)