26/01/22

Hukum Memalsukan Berita

Soal : Apakah pemalsuan berita dibolehkan walaupun berita semacam itu tidak berlandaskan kejadian sebenarnya, apabila dimaksudkan untuk menundukkan musuh?


Jawab
: Pemalsuan berita tidak dihalalkan karena ketidaksahan mutlak dari berkata dusta  Terkecuali kalau ada kepentingan Islam yang mengikat yang mengantarkan kemenangan Islam atas musuh, yakni ia (musuh—penerj.) mungkin dapat dilemahkan, bingung, dan menyerah secara psikologis. 


Soal: Berkaitan dengan pertanyaan di atas, apakah pemalsuan berita dibolehkan jika Islam tidak dirugikan? 

Jawab: Alasan tidak adanya kerugian belaka tidak membenarkan pembuatan berita bohong, tetapi mesti ada kepentingan yang mengikat yang lebih penting daripada kerugian yang diharapkan dari berkata dusta. Hanya dalam suatu kasus kepentingan ini diberi prioritas dalam lingkaran persaingan kepentingan yang lebih disukai. 

(Catatan: Dalam keadaan seperti ini pilihan mesti ditarik antara kepentingan yang lebih penting dan kerugian yang kurang penting atau antara dua kepentingan, seperti ketika seseorang berkata dusta untuk menyelamatkan dirinya sendiri dari seorang penindas. Pada keadaan ini, berdusta yang tidak sah bersaing dengan keharusan menyelamatkan diri sendiri. Dan tentunya, tindakan penyelamatan mendapat prioritas karena lebih penting ketimbang kerugian berbohong).


Soal: Apakah dibolehkan secara legal menambah-nambah pada berita yang benar agar terasa lebih persuasi? 

Jawab: Boleh kalau penambahan tersebut tidak berlebihan, tetapi sejenis pengembangan gaya dan suasana yang bersifat retorik, yang kata-katanya tidak jauh dari realitas. Jika tidak demikian, maka tidak dibolehkan karena keadaan ini bersesuaian dengan alasan hukum yang melarang berkata dusta. *** 

(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)