15/09/21

Organisasi Syiah Indonesia Bantah Bolehkan Nikah Mutah

Ikatan Jamaah Ahlulbait Indonesia (IJABI), organisasi pengikut aliran Syiah di Indonesia, membantah jamaahnya diperbolehkan untuk tidak salat Jumat dan nikah mut'ah (kawin kontrak).

“Kami di IJABI nikah mut'ah diharamkan,” tegas Ketua Dewan Syura IJABI Jalaludin Rakhmat saat jumpa pers di Kantor Pusat IJABI di Jakarta Selatan, Sabtu (31/12/2011).

Pria yang akrab dipanggil Kang Jalal ini bahkan menegaskan, banyak pengurus IJABI yang menjadi khatib salat Jumat di masjid-masjid besar. Sehingga fakta tersebut dengan jelas membatalkan anggapan bahwa Syiah dibolehkan tidak melaksanakan salat Jumat.

Soal nikah mut’ah, Kang Jalal menilai pada hakikatnya semua orang melakukan nikah mut’ah, namun dalam konteks yang berbeda. “Kita semuanya nikah mut'ah. Segera setelah akad nikah kita baca taqliq-talak dan itu nikah mut’ah,” jelasnya.

Karena itu, Kang Jalal meminta masyarakat yang belum memahami Syiah untuk berdialog dan tidak menggunakan cara kekerasan untuk memaksakan pendapat. *** [www.news.okezone.com]