Pertanyaan
Jawaban
Tidak ada masalah menggunakan vaksin. Mengingat bahwa vaksin-vaksin itu biasanya dilakukan dengan menyuntik dan bukan dengan memakan, (bahkan) apabila informasi yang diperoleh adalah informasi yang meyakinkan, maka tidak ada masalah menyuntikkan vaksin tersebut. Dalam pada itu, dewasa ini penggunaan vaksin merupakan hal yang mesti dilakukan.
Ayatullah Agung Imam Khamenei (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pada dasarnya tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Makarim Syirazi (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Pertama: Terkait dengan hal-hal yang meragukan dimana Anda tidak mengetahui (vaksin tersebut) bersumber dari bahan apa maka hukumnya halal dan suci serta Anda tidak diwajibkan untuk meneliti. Kedua: Apabila Anda yakin (bersumber) dari hewan haram atau hewan-hewan yang tidak disembelih dengan mengikut ketentuan syariat, apabila terdapat banyak perubahan di dalamnya, maka ia dihukumi telah mengalami istihâla dan hukumnya suci dan halal. Selain itu tidak dibenarkan; kecuali dalam kondisi darurat.
Ayatullah Agung Siistani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada masalah.
Ayatullah Agung Nuri Hamadani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Tidak ada halangan apabila terdesak untuk menggunakan (vaksin tersebut).
Ayatullah Agung Shafi Gulpaigani (Mudda Zhilluhu al-‘Ali):
Imunisasi badan pada dasarnya tidak ada halangan. (Demikian juga) Tidak ada halangan apabila terdapat enzim babi di dalamnya apabila digunakan dengan menyuntik dan tidak dibenarkan dengan memakannya.
Ayatullah Hadawi Tehrani (Semoga Allah Swt Melanggengkan Keberkahannya):
Tidak ada masalah.
Sumber http://www.islamquest.net/id/archive/question/id22663