12/02/21

Hukum Mendonorkan Organ Tubuh setelah Meninggal Dunia

 Soal: Apa pendapat Anda mengenai donor organ tubuh setelah seseorang meninggal dunia? 

Jawab: Kalau berbicara secara hukum, siapa pun memiliki hak menyumbangkan organnya setelah mati karena melarang perbuatan tersebut berdasarkan penghormatan kepadanya dan organnya. Oleh karena itu, hal seperti ini sah apabila dia melepaskan hal ini setelah wafatnya melalui surat wasiat, khususnya apabila organ ini menyelamatkan nyawa orang lain atau menjadikan orang tersebut lebih efektif dan aktif.

Dalam keadaan seperti ini maka sumbangannya dimasukkan pada derma dan kebaikan yang sangat dihargai, seperti yang difirmankan oleh Allah Swt: Dan mereka mengutamakan mereka atas diri mereka sendiri sekali pun kemiskinan melilit mereka (QS al-Hasyr: 9). Berdasarkan ayat ini, kita memperoleh legitimasi mengenai kelebihsukaan walaupun ayat tersebut berbicara mengenai uang karena ayat ini menjadi prinsip preferensi (kelebihsukaan). 

Soal: Apabila kehidupan seseorang sangat bergantung pada sebuah organ tubuh mayat, maka apakah keputusan hukumnya? 

Jawab: Bukan hanya mungkin tapi juga harus, walaupun tidak disebutkan dalam wasiat. Karena menjaga kehidupan seorang Muslim lebih penting daripada memperhatikan kesucian tubuh mayat. 

***

(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)