Soal: Apakah boleh bagi surat-surat kabar Islam menerbitkan berita tanpa seizin pemilik berita, yang mungkin tidak ingin berita tersebut diterbitkan?
Jawab: Apabila berita tersebut merupakan rahasia-rahasia yang disembunyikan oleh pemiliknya, maka tidak boleh mengungkapkannya tanpa izin. Sebaliknya, tidak mesti meminta izin pada pihak terkait kecuali jika dapat menyebabkan kerusakan materialistis atau kerusakan moral.***
(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)