20/04/22

Mengangkat Tangan dalam Shalat pada Setiap Takbir

Telah sampai informasi kepada kami bahwa Islam mazhab Syiah memempunyai cara shalat yang aneh. Setiap kali takbir selalu mengangkat tangan dan mengakhiri shalat dengan bertakbir  sambil mengangkat tangan beberapa kali. Mengangkat tangan pada setiap takbir dalam shalat memiliki dalil yang kuat.

“Seluruh mazhab sepakat bahwa disunnahkan mengangkat tangan pada waktu  takbiratul  ihram.  Mereka  berikhtilaf tentang  mengangkat  tangan  di  luar  takbiratul  ihram. Menurut  Syafi’i, Ahmad dan jumhur sahabat (radhiyallahu anhum) disunatkan  juga  mengangkat  tangan  (pada  tempat  kedua dan  ketiga)  ketika  mau  rukuk,  ketika  bangkit  dari  rukuk. Ada riwayat juga dari Malik dan Syafi’i disunnahkan pada tempat yang keempat, yaitu ketika berdiri dari  tasyahhud awwal. Pendapat  ini  benar  karena  hadis  yang  shahih  dari Ibn ‘Umar dari Nabi saw bahwa ia melakukannya seperti itu. Sudah shahih juga  hadis Abu Hamid Al-Sa’idi: diriwayatkan  juga  oleh  Abu  Dawud dan Al-Turmudzi dengan  sanad-sanad yang shahih. Menurut  Abu  Bakr bin  al-Mundzir dan Abu ‘Ali  Al-Thabari dari sebagian sahabat kami  dan  sebagian  ahli  hadis  disunnahkan  juga mengangkat  tangan  sekitar  sujud (sebelum sujud  dan ketika  bangkit  dari  sujud) ”kata  Al-Nawawi  dalam  Syarh Muslim (3: 95).

Kutipan dari Al-Nawawi  tersebut  adalah  penjelasan  untuk hadis-hadis Shahih Muslim, Kitab al-Shalât, Bab “Istihbab raf ’ al-yadayni hadzwa al-mankibayn”. Satu di antara  hadis itu  adalah  hadis  dari  Al-Malik bin Al-Huwairits:  Rasulullah saw ketika  bertakbir  mengangkat tangannya sampai selurus telinganya. Ketika ia mau rukuk ia mengangkat  tangannya  sampai  selurus telinganya,  dan ketika  ia  mengangkat  kepalanya  dari  rukuk  dan  berkata: Sami’allahu liman hamidah, ia melakukan seperti itu. Kalimat “Kâna idza kabbara, rafa’a yadayhi” menunjukkan kebiasaan Rasulullah saw. Setiap kali ia bertakbir ia  mengangkat  tangannya. Periwayat hadis kemudian memberikan beberapa contoh ketika mau rukuk dan ketika bangkit sesudah  rukuk. 

Para fuqaha Syiah berpendapat mengangkat tangan untuk setiap kali  takbir  berdasarkan penafsirannya  pada  hadis-hadis  ini  dan berdasarkan contoh dari  para  Imam Ahlulbait. Pendapat ini juga ternyata didukung oleh, menurut Al-Nawawi, “Abu Bakr  bin al-Mundzir dan Abu ‘Ali Al-Thabari dari sebagian sahabat kami dan sebagian ahli hadis”.  Mereka juga mensunnahkan mengangkat tangan sebelum dan sesudah sujud. Dari Wail bin  Hujur  dan  Malik  bin  Al-Huwairits, dari  Rasulullah  saw:  Beliau  selalu  mengangkat  tangan ketika  takbir  sampai  selurus  kedua  telinganya  (Shahih Muslim  1: 293  hadis  391;  Sunan  ibn  Majah  1: 279  hadis 859). ***