Orang-orang yang tidak memahami khzanah fiqih Islam menyatakan bahwa di antara bid’ah yang dilakukan Muslim Syiah ialah selalu membaca qunut pada setiap shalat. Syiah membaca qunut pada rakaat kedua sebelum ruku’ (setelah selesai membaca surah).
“Disunatkan qunut dalam shalat, tetapi para fuqaha berbeda pendapat tentang shalat yang dibacakan di dalamnya qunut. Menurut mazhab Hanafi dan Hanbali: Qunut dilakukan dalam shalat Witir sebelum rukuk, menurut Hanafiyyah, sesudah rukuk menurut Hanbali, dan tidak ada qunut pada shalat-shalat yang lainnya. Menurut Maliki dan Syafi’i: Qunut dilakukan dalam shalat Subuh sesudah rukuk, tetapi yang afdhal menurut Maliki sebelum rukuk. Menurut Malik dimakruhkan qunut dalam shalat selain Subuh. Disunatkan juga, menurut Hanafi, Syafi’i, Hanbali, qunut pada semua shalat wajib ketika terjadi bencana (nazilah). Tetapi Hanbali membatasinya hanya pada salat Subuh, dan Hanafi membatasinya pada salat jahar (Maghrib, Isya, dan Subuh)” (Dr Wahbah al-Zuhayli, Al-Fiqh al-Islami wa Adillatuh, 1: 809).
Dalam mazhab Syiah Imamiyah, qunut disunnahkan dibaca pada setiap shalat, baik yang wajib maupun yang sunnah, pada rakaat kedua sebelum rukuk. Mereka berpegang pada perintah Al-Qur’an-wa quumuu lillahi qaanitiin, berdirilah untuk Allah dalam keadaan qunut (QS Al-Baqarah ayat 238) dan hadis dari Imam Musa al-Kazhim as (Al-Tahdzib 2: 89; Al-Istibshar 1: 338; al-Rasa-il 4: 900).
Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa semua fuqaha dari mazhab apa pun sepakat bahwa qunut itu adalah Sunnah Nabi saw. Mereka hanya tidak sepakat mengenali perincian pelaksanaan qunut saja. Di bawah ini alasan-alasan (dalil-dalil) yang diambil dari kitab-kitab hadis Ahlussunnah tentang qunut pada setiap shalat dan qunut sebelum rukuk: Qunut pada setiap Shalat: Nabi Muhammad saw pernah qunut satu bulan mendoakan atas orang-orang Arab yang masih hidup kemudian meninggalkannya (Muslim 1: 466 hadis 675).
Semua sepakat bahwa Nabi Muhammad saw melakukan qunut itu pada setiap shalatnya. Ada keterangan bahwa Nabi Muhammad saw tidak henti-hentinya melakukan qunut pada waktu Subuh sampai meninggal dunia (Sunan Al-Daruquthni 2: 39, hadis 9; Sunan al-Baihaqi 2: 198); dan ada keterangan juga bahwa ia selalu qunut pada shalat Maghrib (Sunan al-Baihaqi 2:245). Jadi, para sahabat melaporkan qunut Nabi Muhammad saw bukan hanya pada Shalat Subuh saja. Mereka melaporkan qunut pada Maghrib dan juga pada Witir. Dalam hadis dari Al-Barra bin Azib diberitakan bahwa “Setiap kali Rasulullah saw shalat yang difardhukan ia selalu qunut di dalamnya” (Sunan al-Daruquthni 2:37, hadis 4).
Qunut sebelum Rukuk: dari ‘Ashim: Aku bertanya kepada Anas bin Malik tentang qunut dan ia berkata: Qunut ada pada (zaman) Rasulullah saw. Aku tanya: Sebelum atau sesudah rukuk? Ia menjawab: Sebelum rukuk. Aku berkata: Tetapi Fulan memberitahukan kepadaku bahwa engkau berkata sesudah rukuk. Anas berkata: Bohong. Karena Rasulullah saw hanya qunut sesudah rukuk satu bulan saja (Al-Bukhari 2:14, Bab al-Qunut qabla al-Ruku’ wa ba’dahu). Dalam Muslim, ketika Anas ditanya tentang qunut sebelum atau sesudah rukuk, ia menjawab “sebelum ruku”. Kata ‘Ashim: Tetapi orang-orang mengira bahwa Rasulullah saw berqunut sesudah rukuk (Muslim, Kitab al-Masajid, hadis 301).
Sekiranya qunut itu hanya boleh dibacakan pada setiap shalat ketika turun musibah (bencana), maka pengikut Syiah akan tetap menjalankan qunut. Musibah apa lagi yang lebih besar dari perpecahan di antara kaum Muslim, ketika satu kelompok mazhab menyerang kelompok mazhab yang lain. Tengoklah suasana kaum Muslim sekarang ini. Musibah apa lagi yang lebih besar daripada pembantaian yang dilakukan negara-negara adikuasa pada kaum Muslim. Karena itu, dalam setiap shalat mestinya membaca qunut!***