Kang Jalal menjawab: Boleh menerima sumbangan dari non Muslim untuk pembangunan masjid. Banyak masjid di dunia ini yang sebelumnya dibangun oleh orang-orang non muslim. Masjid Aya Sofia (di Turki) itu dahulunya gereja dan itu dibangun oleh orang-orang non Muslim. Di Amerika sekarang banyak masjid yang dahulunya gereja atau rumah orang-orang kafir. ***
Tanya: Bagaimanakah hukumnya membantu orang yang berlainan agama?
Kang Jalal menjawab: Hukumnya bisa sunah, bisa wajib, bisa juga haram, bergantung kepada tujuan membantunya. Kalau membantu orang yang berlainan agama untuk memurtadkan orang-orang Islam, haram hukumnya. Kalau membantu orang yang berlainan agama ketika dia dianiaya, sunah bahkan wajib hukumnya. ***
Sumber Jalaluddin Rakhmat buku berjudul Menjawab Soal-soal Islam Kontemporer (Penerbit Mizan, Bandung)