25/12/22

Hukum Pesta Tahun Baru menurut Ayatullah Khamenei dan Ayatullah Sistani

 


image

Sekarang ini kita masuk pada tahun baru Masehi. Dalam wacana keislaman di Indonesia, muncul pernyataan di media sosial bahwa ada yang mengharamkan melakukan pesta dan perayaan tahun baru. Ada pula yang menyatakan tidak haram alias membolehkan. Terkait dengan pesta tahun baru, berikut ini dua fatwa dari Ulama mazhab Syiah Imamiyyah di Iran dan Irak.

SOAL:

Apakah boleh berpesta dalam tahun baru Masehi?


JAWABAN:

Ayatullah Udzma Sayyid Ali Khamenei: Tidak boleh jika menyebabkan terjerumus pada haram, atau terdapat padanya bentuk dukungan pada kebatilan.***

Ayatullah Udzma Sayyid Ali Sistani: Jika padanya (pesta itu) terdapat sebuah penyebaran ajaran Masehi, maka tidak boleh. ***

(Sumber terjemahan dari FaceBook: Eman Sulaeman)