23/02/22

Pendapat Mujtahid tentang Rokok


Apa pendapat para mujtahid (ulama yang punya otoritas dalam memberikan keputusan terkait hukum Islam bagi umat/pengikutnya) tentang rokok? 
Berikut fatwa para mujtahid terkemuka saat ini.

Ayatullah Sayed Ali Khamenei

Soal: kertas dan tembakau sebagian rokok terlebih dahulu direndam di dalam minuman keras, setelah kering baru dipergunakan dalam proses pembuatan rokok, apakah hukumnya rokok jenis ini?

Jawab: Apabila rokok tersebut mengandung minuman keras walaupun dalam takaran yang sangat rendah, hukumnya haram secara mutlak. ***

 

Ayatullah Makarim Shirazi

Soal: apa hukum merokok bagi pemula, dan bagi orang yang sudah kecanduan terhadap rokok?

Jawab: Haram hukumnya merokok dan menggunakan/mengkonsumsi berbagai jenis unsur-unsur yang memabukkan, dalam hal ini tidak ada perbedaan antara pemula dengan para pecandu. Biasa berhenti merokok bagi perokok yang sudah kecanduan akan menyebabkan stres dan tekanan yang berlebihan,bahkan tidak pernah pernah terbayangkan dalam benak mereka untuk berhenti merokok, kecuali dengan anjuran dokter.

Soal: belakangan anda memfatwakan haram hukumnya merokok, apakah fatwa ini juga berlaku bagi mereka yang telah kecanduan rokok?

Jawab: fatwa tersebut berlaku untuk semua.

Soal: Apakah hukumnya memperjual belikan tembakau?

Jawab: Anda diperbolehkan menjual apa yang telah Anda miliki sebelumnya, tapi dilarang memasok pasokan yang baru untuk proses jual beli berikutnya. ***

 

Ayatullah Sistani

Soal: apakah hukumnya merokok bagi pemula, dan bagi perokok yang sudah kecanduan?

Jawab: Hukum merokok haram; jika menyebabkan  kerugian (terhadap kesehatan),  sekalipun kerugian tersebut terjadi dimasa depan, terlepas dari kepastian atau ketidak pastian terhadap kerugian tersebut.  Di sisi lain dibolehkan merokok dalam sakala rendah dan tidak berlebihan, jika anda dapat melindungi keselamatan anda. Tapi, apabila melanjutkan merokok memeperburuk kondisi anda saat ini, lebih baik anda tinggalkan sekarang juga kebiasaan buruk tersebut, kecuali meninggalkan merokok dapat menimbulkan efek samping lainnya bagi anda; seperti efek merokok itu sendiri yang menyebabkan anda tertekan ketika berhenti merokok. ***

 

Ayatullah Safi Gholpaighani

Soal: Apa hukumnya merokok?

Jawab: tidak dibolehkan hukumnya, apabila menyebabkan kerugian yang signifikan dalam jangka pendek (lihat http://hadana.ir). ***

 

SUMBER dari https://safinah-online.com/rokok-antara-resep-dokter-dan-fatwa-ulama/