Tafsir atas frasa "وَاضْرِبُوْهُنَّ"/ "wadhribuuhunna"/ "pukullah mereka [istri kalian]" dalam surah an-Nisa ayat 34 itu beragam, bukan memukul dalam arti melukai. Sekalipun harus mememukul, alasan immoral (dursila) harus menjadi penguat mengapa sampai harus melakukannya, dan itu pun harus tidak boleh meninggalkan bekas.
Dari berbagai hadis sahih, jelaslah bahwa Nabi Muhammad Saw sangat membenci gagasan memukul istri dan bersabda, pada lebih dari satu kesempatan, “Bagaimana mungkin salah seorang di antara kalian memukul istrinya seprti dia memukul budak, lalu pada malam hari tidur bersamanya?” (al-Bukhari dan Muslim).
Berdasarkan hadis lainnya, Nabi melarang memukul perempuan mana pun dengan sabdanya, “Jangan pernah memukul hamba-hamba perempuan Allah” (Abu Dawud, Nasai, Ibn Majah, Ahmad bin Hambal, Ibn Hibban, dan Hakim, berdasarkan riwayat Ilyas bin Abdullah).
Kata Siti A'isyah R.A.:
ﻋﻦ ﻋﺎﺋﺸﺔ، ﻗﺎﻟﺖ: «ﻣﺎ ﺿﺮﺏ ﺭﺳﻮﻝ اﻟﻠﻪ ﺻﻠﻰ اﻟﻠﻪ ﻋﻠﻴﻪ ﻭﺳﻠﻢ ﺷﻴﺌﺎ ﻗﻂ ﺑﻴﺪﻩ، ﻭﻻ اﻣﺮﺃﺓ، ﻭﻻ ﺧﺎﺩﻣﺎ
"Aisyah berkata bahwa Rasulullah shalallahu alaihi wa sallam tidak pernah memukul apapun dengan tangannya, tidak memukul wanita dan pembantu (HR Muslim).
Perlu ketelitian dalam membaca tafsir. Keragaman makna al-Quran ini jangan direduksi menjadi tunggal, sehingga membuat kita kehilangan ruh al-Quran. Apalagi tersedia hadits Nabi yang merupakan penjelasan terhadap al-Quran itu sendiri. ***