24/05/22

Nikah Mutah, Dibenarkan Secara Dalil tetapi Dilarang dalam Prakteknya

Orang-orang yang tidak paham dengan Mazhab Syiah menyebarkan bahwa kaum Muslim Syiah melegalisasikan prostitusi dengan membolehkan nikah mutah. Tentu yang dituduhkan tersebut tidak benar. Nikah Mut’ah atau disebut juga nikah muaqqat adalah nikah bersyarat dengan antara  lain syarat waktu. Semua hukum pernikahan  berlaku  pada  nikah  mut’ah. Misalnya, tidak boleh  menikahi perempuan-perempuan yang diharamkan untuk dinikahi, tidak boleh menikahi perempuan sebelum ‘iddahnya selesai, sama seperti hukum-hukum nikah daim. Yang membedakan  nikah  mut’ah  dengan  nikah  daim ialah  adanya  persyaratan  yang  disetujui  oleh  kedua  belah pihak.

Dalam nikah mut’ah tidak dibenarkan  menceraikan istri sebelum waktunya habis. Setiap saat orang yang nikah mut’ah bisa mengubahnya menjadi nikah daim. Pada nikah daim  suami  dapat menceraikan istrinya  kapan  saja, hatta beberapa  menit  setelah  aqad  nikah. Dengan perkataan lain, nikah mut’ah adalah nikah sementara yang setiap saat bisa dilestarikan, sedangkan nikah daim adalah nikah yang lestari yang setiap saat bisa diputuskan.

Seperti  dijelaskan  pada  dalil-dalil di  bawah  ini, nikah mut’ah disyariatkan dalam al-Quran dan al-Sunnah. Semua  ulama, apa  pun  mazhabnya, sepakat  bahwa  nikah mut’ah pernah dihalalkan  di  zaman  Nabi  saw.  Mereka berikhtilaf  tentang  pelarangan  nikah  mut’ah. Syiah berpegang kepada yang disepakati dan meninggalkan yang dipertentangkan. Dalam Al-Qur’an, “…dan  (diharamkan  juga  kamu  mengawini)  wanita-wanita yang bersuami, kecuali budak-budak yang kamu miliki (Allah  telah  menetapkan  hukum  itu) sebagai  ketetapan-Nya atas kamu. Dan dihalalkan bagi kamu selain yang demikian (yaitu) mencari isteri-isteri dengan hartamu untuk dikawini bukan  untuk  berzina. Maka  isteri-isteri yang  telah  kamu ni’mati (campuri) di antara mereka, berikanlah kepada mereka maharnya (dengan sempurna), sebagai suatu kewajiban; dan tiadalah  mengapa  bagi  kamu  terhadap  sesuatu  yang  kamu telah saling  merelakannya, sesudah  menentukan mahar  itu. Sesungguhnya Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS Al-Nisa: 24).

Menurut  Al-Fakhr  al-Razi: “Ayat  ini  khusus  tentang nikah mut’ah karena alasan berikut:  Ubayy  bin  Ka’b  dan  Abdullah  bin  Abbas  membaca ayat ini. Tidak  ada  sahabat  yang  menyangkalnya,  berarti  umat ijmak tentang kebenaran qiraat keduanya. “Mencari isteri-isteri dengan  harta” yang menghalalkan  bercampur  tidak  terjadi kecuali  dalam  nikah  mut’ah. Dalam nikah daim, hanya memberikan harta saja tidak dengan sendirinya menghalalkan.  Diperlukan aqad, wali, dan saksi. Ayat  ini  menunjukkan  bahwa  mahar  wajib  hanya  karena istimta’. Istimta’ berarti menikmati dan mengguna-kan.  Sedangkan  dalam  nikah  (biasa)  mahar  diwajibkan bukan karena istimta’ tetapi karena nikah. Jika  ayat  ini  dikenakan  pada  nikah  biasa,  terjadi perulangan  penetapan  hukum  nikah  dalam  surat  yang sama. Jika dikenakan pada nikah mut’ah, Tuhan menetapkan  hukum  yang  baru.  Dan  ini  lebih  tepat”  (Tafsir  al-Fakhr al-Razi 9:53).

Dari ‘Imran bin Hushayn: “Telah turun ayat mut’ah dalam Kitab Allah. Kami mengamalkannya bersama Nabi saw. Maka tidak turun satu ayat pun yang menasakhkannya dan Nabi saw tidak  melarangnya  sampai ia meninggal dunia”  (Musnad Ahmad 4: 436).

‘Imran bin Hushayn berkata: “Telah turun ayat mut’ah dalam Kitab Allah Swt. Tidak  turun  ayat  sesudahnya yang  menasakhnya  dan  Rasulullah  saw  memerintahkan kami untuk melakukannya. Ia meninggal dunia dan tidak pernah melarangnya. Kemudian  seorang  lelaki  berkata dengan pendapatnya sekehendak hatinya” (Al-Fakhr 9:51; lihat juga al-Bukhari 3:151, Kitab al-Tafsir, 7:24).

Al-Hakam  ditanya  tentang  al-Nisa ayat 24, apakah sudah mansukh? Ia berkata tidak. Lalu ia mengutip ucapan Ali: Sekiranya Umar  tidak  melarang  mut’ah,  tidak  akan  ada yang  berzinah  kecuali  orang  yang  jahat (celaka).  (Tafsir al-Thabari 5:13; al-Fakhr 9:51; al-Durr al-Mantsur 2:486; Tafsir al-Nisaburi 5:16).

Dari  Jabir  bin  Abdillah: “Sesungguhnya Ibn  Zubayr melarang mut’ah dan Ibn Abbas  memerintahkannya: Kami melakukan mut’ah bersama Rasulullah saw dan bersama  Abu  Bakar.  Ketika Umar memerintah,  ia bekhotbah: ”Sesungguhnya  Rasulullah  saw adalah Rasul  ini,  dan  sungguh Al-Qur’an adalah Al-Qur’an ini. Sesungguhnya  ada  dua  mut’ah  yang  ada  pada  Zaman Rasulullah  saw  yang  sekarang  aku  larang  dan  aku hukum  pelakunya.  Yang  pertama  mut’ah  perempuan. Kalau aku menemukan seorang lelaki kawin sampai waktu tertentu, aku akan binasakan dia dengan batu. Yang kedua, Mut’ah haji. (Sunan al Baihaqi 7:206, Muslim dalam bab Nikah  Mut’ah  dibolehkan  kemudian  dinasakh,  kemudian dibolehkan  kemudian  dinasakh, kemudian dibolehkan kemudian dinasakh; kemudian dibolehkan, kemudian dinasakh”;  Al-Durr al-Mantsur  3:487;  Al-Fakhr  9:54,  Al-Qasimi 5:1192).

Larangan Umar ini menunjukkan bahwa Umarlah yang pertama melarangnya. Dari Jabir  bin Abdillah: “Sesungguhnya  Ibn  Zubayr melarang mut’ah dan  Ibn  Abbas  memerintahkannya …Kami  melakukan  mut’ah  bersama  Rasulullah  saw dan  bersama  Abu  Bakar.  Ketika  Umar  memerintah, ia  berkhotbah:  Sesungguhnya  Rasulullah  saw  adalah Rasul  ini,  dan  sungguh  Al-Quran adalah Al-Quran  ini. Sesungguhnya  ada  dua mut’ah yang ada pada zaman Rasulullah saw, yang sekarang aku larang dan aku hukum pelakunya.  Yang  pertama,  mut’ah  perempuan.  Kalau  aku menemukan  seorang  lelaki  kawin  sampai  waktu  tertentu aku  akan  binasakan  dia  dengan batu. Yang  kedua, mut’ah haji. (Sunan al-Baihaqi 7:206; Muslim dalam bab “nikah  mut’ah  dibolehkan  kemudian  dinasakh,  kemudian dibolehkan  kemudian  dinasakh,  kemudian  dibolehkan kemudian  dinasakh”;  Al-Durr  3:487;  al-Fakhr  9:54;  Al-Qasimi 5:1192).

Larangan  Umar  ini  sekaligus  menunjukkan bahwa pada  zaman  Rasulullah  saw  tidak  pernah  terjadi pengharaman  mut’ah.  Umarlah  yang  pertama melarangnya. Rasulullah saw  harus  lebih  diikuti  dari  Khulafa  al-Rasyidun. Dari  Ayyub:  ‘Urwah  berkata  kepada  Ibn Abbas, Apakah  kamu  tidak  takut  kepada  Allah  sampai kamu membolehkan nikah mut’ah? Kata Ibn Abbas: Tanya ibumu, hai ‘Ariyyah. Kata ‘Urwah: Tetapi Abu Bakar dan Umar tidak pernah melakukannya. Kata Ibn Abbas: Demi Allah, tampaknya kalian tidak akan berhenti sampai Allah menurunkan  azab-Nya  kepada  kalian. Kami  sampaikan dari Nabi saw dan kalian menyampaikan kepada kami dari Abu Bakar dan Umar (Zâd al-Ma’âd 1: 219).

Ibn Umar ditanya tentang tamattu’. Ia berkata: hasan jamīl. Bagus sekali! “Sungguh, ayahmu telah melarangnya”, kata  orang.  Ia  berkata:  “Apakah  aku  harus  mengambil pendapat  bapakku  atau  mengikuti  perintah Rasulullah saw?” (Al-Qurthubi 2:365; dalam riwayat al-Darimi 2: 35: Ibn Umar  berkata: ‘Umar  lebih  baik  dariku.  Nabi  saw melakukannya. Nabi saw lebih baik dari ‘Umar).

Pelarangan yang dinisbahkan kepada Rasulullah saw sangat meragukan. Marilah kita  perhatikan  hadis-hadis yang menyatakan bahwa Rasulullah saw: dari  Ali  bin  Abi  Thalib: “Rasulullah saw melarang mut’ah  perempuan  pada  hari  Khaybar,  dan  memakan daging keledai kampung” (Al-Bukhari, Muslim, Malik, al-Arbaun Syubhat Hawla Al-Syiah Turmudzi, Ibn Majah, al-Nasai). Dalam riwayat itu Rasulullah saw mengizinkannya; setelah itu mengharamkannya.

Dari Saburah bin Ma’bad al-Juhani: Dia berperang bersama Rasulullah saw pada  penaklukan kota Makkah. Lalu beliau mengizinkan mut’ah kepada mereka, kemudian  melarangnya…” (Prof Dr Ali Ahmad as-Salus, Ensiklopedi Sunnah-Syiah, 419-434).

Rasulullah saw diriwayatkan melarangnya juga pada: Fath Makkah (Nayl al-Awthar 6:147);  Al-Awthas (Nayl al-Awthar 6:147);  Haji Wada’ (Nayl al-Awthar 6:147); Perang Tabuk;   Umrat al-Qadha; dan Perang Hunayn.

Menurut Ensiklopedi Sunnah-Syiah, semua hadis yang mengharamkan nikah mut’ah dha’if kecuali pengharaman di Khaybar dan Fath Makkah. Menurut Ibn Qayyim al-Jawziyyah, pengharaman mut’ah pada perang Khaybar tidak shahih karena: “Di Khaybar tidak ada muslimat; yang ada hanya Yahudiat. Waktu itu belum turun ayat yang mengizinkan Muslim menikah dengan perempuan Ahli Kitab. Pengharaman  mut’ah  yang  benar  terjadi  pada  tahun penaklukan (Fath). Bila perang Khaybar itu benar berarti telah terjadi nasakh dua kali, “ini adalah seuatu yang tidak ada  tandingannya  dalam  syariat, dan  tidak  pernah ada hukum seperti itu.”

Sofyan bin Uyainah menyebutkan bahwa yang diharamkan di Khaybar hanyalah  keledai  kampung dan bukan  nikah  mut’ah. “Kebanyakan  manusia  mengikuti pendapat ini” (Zad al-Ma’ad, 2: 204). Hadis  pengharaman mut’ah  di Fath Makkah juga  tidak  shahih. Hadis  Saburah  bin  Ma’bad tentang haramnya  nikah  mut’ah  diriwayatkan  melalui  Abd  al-Malik bin al-Rabi’ bin Saburah dari  bapaknya,  dari kakeknya. Menurut  Ibn  Ma’in,  dia  dha’if. “Al-Bukhari saja tidak mau mengeluarkan hadisnya, walau pun ia sangat memerlukannya” (Zâd al-Ma’âd, 2: 206).

Contoh sahabat dan tabi’in yang mempraktekkan nikah mut’ah, yaitu ‘Imran bin al-Hushayn,  Jabir bin Abdillah,  Abdullah bin Mas’ud, Abdullah bin ‘Umar, Mu’awiyyah bin Abi Sufyan, Abu Sa’id al-Khudri, Salmah bin Umayyah bin Khalaf, Ma’bad bin ‘Umayyah, Zubayr bin ‘Awwam, Khalid bin Muhajir al-Makhzumi, ‘Amr bin Harits, Ubayy bin Ka’b, Rabi’ah bin Umayyah, Samurah bin Jundab, Sa’id bin Jubayr, Thawus al-Yamani, ‘Atha bin Muhammad,  Al-Suddy, Mujahid, dan Zufar. 

Sekadar tambahan informasi. Meski secara akademik nikah mutah dibenarkan, tetapi situasi sosial masyarakat Indonesia belum mendukung terlaksananya praktek mut’ah dan melihat dampak negatif dari praktek dari segi sosial maupun psikologi dan lainnya, maka IJABI sebagai ormas agama Islam yang menghimpun pecinta Rasulullah Saw dan Ahlulbaitnya melarang pengurus dan anggotanya (Ijabiyyun) melakukan atau mempraktekkan nikah mutah. Menurut Ketua Dewan Syura IJABI (periode 2000-2021) KH Jalaluddin Rakhmat bahwa nikah biasa (daim) yang dijalankan di negeri Indonesia termasuk dalam nikah mut'ah karena ada ketentuan yang disepakati antara suami dan istri yang dibacakan setelah ucapan akad nikah. Mungkin karena sama dengan mut'ah sehingga anggota IJABI tidak perlu melakukan mut'ah, tetapi cukup dengan nikah daim yang legal di Indonesia. Larangan praktek nikah mutah untuk Ijabiyyun ini patut diapresiasi karena sekarang ini mut'ah sudah diselewengkan oleh kaum penjual birahi, sehingga nilai-nilai agama dalam nikah mut'ah menjadi tidak jelas. Secara akademik (ilmiah) dalil tentang nikah mut’ah tidak terbantahkan. Kaum Muslim Syiah percaya dalil nikah mut'ah adalah Al-Quran surah Annisa ayat 24. Namun, dalam kondisi masyarakat yang dicemari isu-isu buruk tentang Syiah, maka praktek yang memiliki peluang untuk dicibir selayaknya dihindari. Syariat Islam bukan hanya sekadar mengurus berahi. Masih banyak syariat lainnya yang lebih penting dilaksanakan di negeri ini. ***