Musim Syiah selalu mengqashar shalat fardhu ketika ia menjadi musafir (bepergian). Padahal yang lebih utama, menurut Ahlussunnah, adalah menyempurnakan shalat, bukan memendekkannya.
“Ada perselisihan pendapat tentang, apakah qashar shalat dalam perjalanan itu suatu ‘azimah (keharusan mutlak) yang tidak boleh ditinggalkan, atau hanya merupakan rukhshah (keringanan) yang menjadi pilihan antara mengqashar dan menyempurnakan? Dalam hal ini Hanafi dan Imamiyah berkata: Ia merupakan ‘azimah (sesuatu yang diharuskan). Jadi qashar adalah ketentuan. Sedangkan mazhab lainnya mengatakan: ia hanya rukhshah. Jika mau dikerjakan qashar, dan kalau tidak, boleh menyempurnakan shalat.”[1]
Menurut mazhab Syiah Imamiyah, dalam perjalanan shalat fardhu wajib di qashar berdasarkan keterangan-keterangan di bawah ini.
Dari Ibn Abbas: Allah mewajibkan shalat melalui lidah Nabi Muhammad saw
untuk musafir dua raka’at dan untuk muqim (yang tidak bepergian)
empat raka’at (Shahih Muslim 1: 258; Musnad Ahmad 1:
355; Sunan Ibn Majah 3: 119; Sunan al-Baihaqi 3: 135;
Al-Jashash, Ahkam al-Quran, 2:307; Ibn Hazm, Al-Muhalla,
4:271).
Kata Ibn Hazm: Kami meriwayatkan
hadis ini juga
dari Hudzaifah, Jabir, Zaid bin Tsabit, Abu Hurairah, Ibn
Umar semuanya dari Rasulullah saw dengan sanad yang sangat shahih (Tafsir al-Qurthubi 5: 352; Ibn
al-Qayyim, Zadul Ma’ad, Hamisy Syarh al-Zarqani 2:221).
Dari ‘Aisyah, ia
berkata: (Pada mulanya) shalat diwajibkan dua rakaat dua
rakaat baik waktu
berada di tempat atau
sedang bepergian. Lalu seterusnya
begitu untuk shalat dalam safar
dan ditambah untuk
orang yang tidak bepergian. Dalam
kalimat Ibn Hazm melalui Al-Bukhari: Shalat
diwajibkan dua raka’at. Kemudian Nabi Muhammad saw berhijrah dan shalat
diwajibkan dengan empat rakaat. Yang dua rakaat ditetapkan untuk shalat dalam
perjalanan (Shahih al-Bukhari 1: 109, 2: 105,
5: 172; Shahih Muslim 1: 257; Muwaththa
Malik 1: 124; Sunan Abu Dawud 1: 187; Kitab al-Umm Al-Syafi’i
1: 159; Al-Jashash, Ahkam
al-Quran 2: 310; Tafsir al-Qurthubi 5: 352, 358; Al-Muhalla 4: 265).
Dari Abu Hanzhalah: Aku bertanya kepada Ibn Umar tentang shalat dalam
safar, ia menjawab: Dua rakaat, sunnah Nabi Muhammad saw. Dalam kalimat
Al-Baihaqi: Shalat harus diqashar sesuai
dengan sunnah Nabi Muhammad
saw (Musnad Ahmad
2: 57; Sunan al-Baihaqi 3:136).
Diriwayatkan juga Ibn
Umar berkata: Shalat dalam safar itu dua rakaat. Man khalafa
al-sunnah faqad kafar.
Barangsiapa yang menyalahi
sunnah ia sudah kafir (Sunan al-Baihaqi 3:140; al-Muhalla 4:270; Ahkam
al-Qur’an 2:310).
Dari ‘Imran bin
Hushayn: Setiap kali
aku bepergian bersama Rasulullah
saw kapan saja, aku selalu menemukan Rasulullah saw shalat dua rakaat sampai ia
kembali. Ketika aku berhaji bersama
Nabi Muhammad saw, ia juga shalat dua rakaat sampai kembali ke Madinah.
Ia tinggal di Makkah 18 hari. Ia selalu shalat dua
rakaat. Ia berkata kepada penduduk Makkah:
Shalatlah kalian empat
rakaat, karena kami
ini semua kaum musafir (Sunan al-Baihaqi 3:135;
Ahkam al-Quran 2:310).
Dari Umar bin Khaththab, dari Nabi Muhammad saw. Ia bersabda: Shalat musafir dua rakaat sampai ia kembali kepada keluarganya atau meninggal dunia (Ahkam al-Quran 2:310).
Dari Hafash bin
Umar. Ia berkata:
Anas bin Malik berangkat bersama kami menuju Syam
untuk menghadap Abdul Malik. Kami semua
40 orang dari
Anshar. Ketika kami kembali dan kami sampai ke Celah Unta (Fajj
al-Naqah) kami shalat Zhuhur dua rakaat.
Tetapi orang-orang menambah
lagi dua rakaat
lainnya setelah yang dua
rakaat itu. Anas
bin Malik berkata:
Semoga Allah memburukkan muka-muka
mereka. Demi Allah,
mereka tidak mau menjalankan sunnah dan tidak mau menerima rukhshah.
Saksikan aku sungguh mendengar
Rasulullah saw bersabda: Ada orang-orang
yang mendalam-dalami
(memberat-berati) agama sampai mereka keluar dari agama seperi melesatnya anak
panah dari busurnya (Musnad Ahmad 3: 159;
Al-Haitsami dalam al-Mujma’ 2: 155). Jika shalat qashar itu hanyalah keringanan saja, yang boleh kita pilih, mengapa
Rasulullah saw tidak pernah mencontohkan sekali saja menyempurnakan shalat dalam perjalanan.
Selamanya, sekali lagi selamanya, Rasulullah saw mengqashar shalat ketika ia
bepergian. ***