04/09/21

Hukum Taruhan dalam Permainan dengan Uang Palsu

 Soal: Beberapa pemain mengadakan taruhan simbolik agar permainan menjadi lebih menarik dan kompetitif, bagaimana pendapat Anda? 

Jawab: Segala jenis taruhan simbolik diharamkan, tetapi bila merupakan tanda bagi penghargaan moral bagi pemenang, seperti hadiah yang diberikan pada pemain sepakbola atau catur maka tidak ada masalah. ***

Soal: Beberapa permainan menggunakan uang palsu, termasuk permainan menang dan kalah. Misalnya monopoli, apakah permainan seperti ini dibolehkan?

03/09/21

Hukum Permainan Catur

Soal: Sebagian fukaha (ahli fikih) melarang catur dan backgammon, apakah Anda setuju?

Jawab: Sebelumnya permainan-permainan (catur dan backgammon) ini dianggap sebagai permainan judi. Karena itu, memainkan permainan ini dilarang sampai sekarang walau pun untuk taruhan simbolis. *** 

Soal: Untuk menghindari kecurigaan dan ketidakpastian mengenai hukum yang berkaitan dengan permainan-permainan semacam itu, bukankah lebih baik apabila Anda memilih antara melarangnya atau mengeluarkan keputusan ihtiyath wajib (pencegahan yang wajib)? 

02/09/21

Hukum Bermain Game Online [by Abdul Moqsith Ghazali]

Dua minggu lalu saya diundang Majelis Muzakaroh Masjid Istiqlal Jakarta untuk mendiskusikan pandangan fikih Islam tentang game online. Karena saya tidak bisa hadir secara fisik, maka pokok-pokok pikiran ini yang saya kirimkan.

Dalam studi ushul fiqh dinyatakan bahwa obyek hukum (محكوم فيه) adalah perbuatan manusia (mukallaf). Hukum tak terkait dengan benda. Dengan demikian, babi tidak haram, yang haram adalah perbuatan memakannya. Ibu kandung dan ibu mertua tidak haram, yang haram adalah menikahinya.

22/08/21

Aboebakar Atjeh: Aliran Syiah Di Nusantara (3)

image

Oleh H. ABOEBAKAR ATJEH

Dalam kitab karangan saya mengenai “Syi’ah, Rasionalisme dalam Islam” (Semarang, 1972), saya uraikan tentang pengikut Syiah li ini dengan mashafnya, yang bernama Ahlil Bait, sebagai berikut.

Memang di sana-sini kita mendengar kecaman terhadap Mashaf Ahlil Bait, yang menggunakan hadits-hadits tersendiri dan berbuat bidah; misalnya oleh pengarang sejarah yang terkenal Ibn Khaldun (Muqaddimah, hal. 274), tetapi acap kali orang lupa, bahwa dibelakang tuduhan-tuduhan itu terdapat politik propaganda Bani Umayah atau Bani Abbas, yang membenci mashaf ini, karena ia teruntuk khusus bagi Syi’ah Ali bin Abi Thalib. Untuk kemaslahatan dan keselamatan diri serta karangan-karangannya, banyak penyusun-penyusun kitab dalam segala bidang meninggalkan kemegahan bagi Syi’ah, meskipun pada bathinnya kadang-kadang mereka membenarkannya.

21/08/21

Dalam Beragama Perlu Akal [by KH Jalaluddin Rakhmat]

Mempelajari filsafat tidak hanya mengetahui teori-teori filsafat, tetapi juga mempraktikkan cara berfikir filsafat. Filsafat berguna dalam diskusi. Misalnya kalau kita diskusi antar mazhab biasanya tidak nyambung. Katakanlah diskusi antara orang Persis (Persatuan Islam) dengan orang NU (Nahdlatul Ulama). NU bersandar pada dalil-dalil yang dipegang NU dan Persis bersandar dengan dalil-dalil yang mendukung Persis. Kalau bersandar dengan masing-masing dalil tidak akan nyambung karena memegang keyakinannya sendiri-sendiri.

Sebetulnya ada yang bisa mempersatukan, yaitu menggunakan akal. Gunakanlah akal untuk menguji masing-masing dalil. Penggunaan akal dengan sistematis itulah yang disebut berfilsafat. Agar kita berfikir secara jernih. Itu namanya berfilsafat. Kalau kita berdiskusi antar agama dengan menggunakan masing-masing pegangannya maka tidak akan menyambung. Kalau orang Kristen menggunakan kitab sucinya saat berdiskusi dengan orang Islam maka tidak akan nyambung.