Soal: Olah raga keras, seperti gulat dan tinju memancing insting yang brutal. Bagaimanakah hukum Islam mengenai permasalahan ini?
Jawab: Terdapat dua pendekatan yang dapat diterapkan berkenaan dengan jenis olah raga ini. Pertama-tama menyangkut kebutuhan manusia untuk mempertahankan diri sendiri. Berkenaan dengan ini, belajar tinju bila seseorang terancam bahaya di mana-mana dapat bermanfaat dan kita semua menyadari suatu kenyataan bahwa wanita menjadi korban penyerangan.
Oleh karena itu, kekerasan jenis itu termasuk sarana-sarana dan caracara yang digunakan oleh orang untuk mempertahankan diri. Singkatnya, seorang Muslim boleh mempelajari olahraga ini, menontonnya, dan melatih untuk menghadapi serangan apa pun.
Pendekatan kedua berkenaan dengan konsekuensi buruk yang dialami oleh petinju, misalnya robeknya mata atau patahnya tulang. Berkenaan dengan ini, terdapat banyak persyaratan legal khususnya apabila permainan-pennainan yang disebutkan dilakukan sebagai sebuah profesi dan bukan sebagai sarana pertahanan diri. Karena manusia tidak dibolehkan melukai manusia lainnya walaupun atas seizinnya, juga karena tak seorang pun dibolehkan mengizinkan matanya dirobek dengan serius atau mematahkan tulang kecuali kalau berkaitan dengan kepentingan mulia misalnya ketika nyawa manusia secara umum bergan-tung pada dicabutnya salah satu organ tubuh.[]
(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)