Kaum Ahlussunnah melakukan puasa pada hari asyura atau 10 Muharram dengan mengacu pada hadis-hadis. Namun, tidak sedikit pula yang tidak melakukannya karena bukan termasuk wajib. Sedangkan dalam Islam mazhab Syiah Imamiyah yang dikenal dengan sebutan Ahlulbait berdasarkan fatwa dari ulama Marja Taqlid menyatakan lebih utama imsak.
Berikut ini fatwa tentang puasa 10 Muharram yang disampaikan oleh Sayyid Khamenei dan Sayyid Sistani sebagai ulama marja taqlid yang banyak diikuti kalangan Muslim Syiah di seluruh dunia.
Soal:
Apa hukumnya berpuasa pada hari Asyura (10 Muharram)?
Jawaban:
Sayyid Ali Khamenei hf :
Puasanya makruh. Lebih utamanya imsak (menahan makan atau minum) dalam keadaan duka sampai setelah waktu ashar dan berbuka dengan apa yang biasanya orang terkena musibah berbuka dengannya.
Imam Ali Sistani hf :
Tidak haram puasa saat itu, namun lebih utamanya menahan/imsak (menahan makan/minum) dalam kondisi duka sampai selesai waktu ashar kemudian berbuka dengan air yang ada.