30/04/22

Belajar Tasawuf seri Al-Taslim [by Kholid Al Walid]

Allah SWT berfirman: Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakikatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan. Kemudian mereka tidak merasa dalam hati mereka sesuatu keberatan terhadap putusan yang kamu berikan dan mereka menerima dengan sepenuhnya (QS 4:65). 

Sumpah hanya dimiliki Nabi Muhammad Saw pada derajatnya, belum dapat beriman kecuali menempatkan Nabi Saw sebagai hakim yang memutus perkara yang diperselisihkan dan menerima seluruh keputusan tanpa penentangan. Bahkan tanpa goresan dihatinya dan tidak ada rasa keberatan sedikit pun serta penuh rasa senang. 

Pada ketundukkan diri, penyerahan, kepercayaan kecuali pada tawakal yang padanya ada penghalang (al-i'tilal). Bahwa pada Ketundukkan diri adalah manzilah tertinggi dari manzilah awwam. Penghalang yang dimaksud bahwa pada manzilah ini terdapat penisbahan kepada selain al-Haqq kecuali tawakal. Karenanya ketundukkan diri adalah manzilah tertinggi di antara manzilah awwam. Manzilah al-Taslim (kepasrahan) adalah manzilah yang membuka jalan bagi salik untuk sampai pada fana.' 

Berikut ini manzilahnya yang terbagi dalam dua. Manzilah pertama adalah tunduk dari hal-hal yang mengganggu akal dan bertentangan atas wahm dari berita ghaib, yang bertentangan dengan qiyas dan bagian-bagian serta keharusan menerima dari hal yang ditakutkan seorang murid akan terjadi peristiwa yang buruk. Kepasrahan diri pada tingkat ini, salik berusaha untuk tunduk akan berita ghaib yang datang kepadanya dan meninggalkan qiyas rasional yang selalu mencari sebab dibalik akibat dan membangun proposisi-proposisi. Berita ghaib hadir tanpa hal tersebut dan peristiwa yang terjadi tidak semata sesuai dengan analisa akal dan juga keinginan wahm. Termasuk beragam berita yang menakutkan bagi salik seperti akan terjadinya musibah, bencana, gempa bumi dan kejadian buruk lainnya yang dengan itu kebanyakan manusia mencoba untuk menghalaunya dari kehadiran dibenaknya. Sedangkan salik harus meyakini bahwa hak pengendalian dan pengelolaan segala sesuatu sepenuhnya ditangan al-Haqq. Ketidak berdayaan dalam hal ini berbeda dengan ketidakberdayaan teologis bahwa dalam hal ini kesadaran salik sepenuhnya dalam hubungan dengan al-Haqq dan tunduk sepenuhnya pada kita berita-berita ghaib tanpa ada keraguan atasnya. Salik menerima sepenuhnya atas semua berita ghaib dan bisikan ruhaniah yang datang kepadanya dan menerimanya dengan pandangan yang baik atas ketetapan Allah karena apa yang datang dari-Nya semata kebaikan. 

Manzilah kedua adalah kepasrahan ilmu dihadapan kondisi (al-hal). Kepasrahan maksud yakni dihadapan penyaksian ruhani (al-kasyf) dan ketundukkan tradisi dihadapan hakikat. Ketundukkan ilmu dihadapan kondisi bahwa kondisi adalah pemberian Allah dari alam batin menuju alam zahir, dari a'yan tsabitah menuju alam penyaksian. Sehingga ketika hukum zahir bertolak belakang dengan hukum batin, maka salik melepaskan hukum zahir dan tunduk pada hukum batin. Maksud adalah tujuan yang didasarkan pada ilmu, sedangkan penyaksian ruhaniah adalah terbukanya hijab yang menyingkap realitas sesungguhnya. Sehingga seorang salik harus tunduk pada penyaksian batinnya sekali pun hal itu bertentangan dengan yang dia kehendaki. 

Kesadaran diri adalah tradisi yang mengikat diri salik dan tidak ada lagi diri ketika fana’ dalam hakikat, sehingga salik sepenuhnya berada dalam kesadaran hakikat yang disaksikannya dan bukan kesadaran dirinya. ***

Kholid Al Walid adalah Doktor lulusan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta dan Pengasuh Program Belajar Tasawuf di YouTube Misykat TV