Istilah sakinah begitu melekat dengan urusan keluarga, bahkan menjadi istiah wajib untuk acara pernikahan. Istilah sakinah sudah menjadi istilah umum untuk kelurga yang tenang, tenteram, dan damai. Sakinah berasal dari kata sakana-yaskunu-sukunan dan askana-yuskinu-iskanan, yang berarti diam dan tenang. Merupakan lawan dari kegelisahan atau kegoncangan.
Kata sakinah
dengan berbagai perubahan bentuk disebutkan sebanyak 69 kali dalam al-Qur’an,
tersebar dalam 50 ayat dan 27 surat.
Menurut Ibnu Kasir bahwa sakinah merupakan segala hal yang dapat menenangkan hati jika kita memperolehnya, baik itu berupa rahmat dan kekuasaan dari Allah dan lainnya. Meliputi ketenangan yang sifatnya abstrak maupun kongkret, yang menunjuk pada makna ketenangan waktu malam, tempat, orang lain, dan benda. Ketenangan ini diberikan langsung oleh Allah dan ketenangan yang datang dari pengaruh ciptaan Allah.