15/10/20

Ustad Muslim Nurdin: Nikah Mutah dalam Quran dan Hadis

 

image

JUMAT , 13 Desember 2013, di Masjid Darussalam menemukan buletin Salam Qalam edisi 022, Shafar 1435/Desember 2013. Pada bagian kanan buletin halaman awal tertulis Buletin Jumat Darussalam. Juga terpampang susunan penanggungjawab dan orang-orang yang terlibat dalam redaksi, termasuk alamatnya: jalan Pasirwangi Raya no.1, Kelurahan Pasirluyu, Kecamatan Regol, kota Bandung 40254, dan nomor telepon 022-5221169.

Buletin Salam Qalam edisi 022 ini memuat tulisan berjudul Dari Gerakan Takfiri hingga Kawin Kontrak dengan penulis H.Muslim Nurdin, S.S.,M.Hum.

Dari gelarnya jelas saudara MN (Muslim Nurdin) ini seorang yang pernah belajar ilmu-ilmu humaniora, mungkin lulusan sejarah. Juga dalam susunan redaksi, MN ini termasuk dewan redaksi, pengasuh konsultasi keluarga Islami, dan dewan syariah DKM Darussalam. Inilah pembahasannya:

Bagian kelima tentang nikah mutah (yang oleh MN disebut kawin kontrak).Tertulis dalam bulletin kalimat berikut: “praktik mut’ah (kawin kontrak) merupakan bagian dari kehidupan kelompok yang mengaku Islam ini. Dalam pandangan mereka, para wanita seolah tanpa nilai sama sekali yang dapat diperlalukan dengan sesuka hati oleh para kaum lelaki. Penghambaan terhadap nafsu hewani menjadi suatu hal yang sulit dipisahkan dari tradisi mut’ah.”

TANGGAPAN: Sungguh kalimat tersebut tidak mencerminkan seorang master dan dewan syariah. Tanpa bukti langsung vonis. Sebelum menulis sebaiknya membaca dahulu buku Hak-hak Wanita dalam Islam karya Murtadha Muthahhari (penerbit Lentera). Di sana dijelaskan dengan detil berkaitan dengan nikah mutah. Mulai dari persamaan dan perbedaannya dengan nikah permanen (daim). Singkatnya: n ikah mutah dan daim sama-sama memiliki rukun-rukunnya. Yang berbeda hanya berkaitan dengan batas waktu dan perjanjian dalam nikah.

Nikah mutah tidak semudah yang dikira. Dalam fikih mazhab Syiah terdapat syarat dan hal yang perlu diketahui dan konsekuensi syariatnya.

Beberapa ketentuan nikah mutah, yaitu aqad harus dengan  bahasa Arab disebutkan mahar dan zaman (waktu); kalau mahar atas keinginan dan keridhaan wanita; nikah mutah tak ada paksaan (hukum dasarnya mubah, tapi bisa jadi makruh, haram, mustahab/sunah); kalau seorang gadis wajib izin walinya (ayahnya atau kakeknya); tidak boleh dengan perempuan pelacur; kalau membuahkan anak maka anaknya sah nasab ke ayahnya dan menjadi tanggungan ayahnya dari sisi nafkah dan pewarisan; tidak saling mewarisi antara suami dan istri kecuali disepakati dari aqad nikah masalah adanya hal semacam pewarisan; suami tidak ada kewajiban menafkahi kecuali kalau disyaratkan dalam aqad nikah untuk memberikan semacam nafkah; istri mutah adalah istri resmi dan berlaku hukum istri suami; setelah selesai zamannya (waktu) istri harus iddah dua kali haid (kalau hendak menikah lagi); dan sebelum habis masa haid tidak boleh menikah.

Sama dengan nikah permanen (daim), n ikah mutah juga ada dalilnya yang terdapat pada s urat Annisa ayat 24: “…. Maka istri-istri yang telah kamu nikmati di antara mereka. Berikanlah kepada mereka maharnya (sebagai suatu kewajiban).”

Mufasir Al-Fakhru al-Razi menerangkan bahwa: ayat (Annisa ayat 24) ini khusus tentang nikah mutah karena alasan berikut: “Ubayy bin Ka’b dan Abdullah bin Abbas membaca ayat ini iIâ ajalin musammâ (sampai waktu yang ditentukan). Tidak ada sahabat yang menyangkalnya, berarti umat ijma tentang kebenaran qiraatnya.”

Dari Imran bin Hushayn: “Telah turun ayat mutah dalam Kitab Allah. Kami mengamalkannya bersama Rasulullah saw. Maka tidak turun satu ayat pun yang menasakhnya dan Nabi Muhammad saw tidak melarangnya sampai ia meninggal dunia.”(Musnad Ahmad 4: 436).

Imran bin Hushayn berkata: “Telah turun ayat mutah dalam Kitab Allah. Tidak turun ayat sesudahnya yang menasakhnya dan Rasulullah saw memerintahkan kami untuk melakukannya. Ia meninggal dunia dan tidak pernah melarangnya. Kemudian seorang lelaki berkata dengan pendapatnya sekehendak hatinya.” (Al-Fakhr 9:51; lihat juga al-Bukhari 3:151, Kitab al-Tafsir, 7:24).

Al-Hakam ditanya tentang surat Annisa ayat 24: “Apakah sudah mansukh?” Ia menjawab: “Tidak.” Lalu ia mengutip ucapan Ali: “Sekiranya Umar tidak melarang mutah, tidak akan ada yang berzinah kecuali orang yang jahat (celaka).” (Tafsir al-Thabari 5:13; al-Fakhr 9:51; al-Durr al-Mantsur 2:486; Tafsir al-Nisaburi 5:16).

Dari Jabir bin Abdillah: “Sesungguhnya Ibn Zubayr melarang mutah dan Ibn Abbas ra memerintahkannya. Kami melakukan mutah bersama Rasulullah saw dan bersama Abu Bakar. Ketika Umar memerintah, ia bekhotbah: ‘Sesungguhnya Rasulullah saw adalah Rasul ini dan sungguh Al-Quran adalah Al-Quran ini. Sesungguhnya ada dua mutah yang ada pada zaman Rasulullah saw, yang sekarang aku larang dan aku hukum pelakunya. Yang pertama mutah perempuan. Kalau aku menemukan seorang lelaki kawin sampai watu tertentu, aku akan binasakan dia dengan batu. Yang kedua adalah mutah haji (haji tamattu). (Sunan al Baihaqi 7:206, Muslim dalam bab nikah mutah, Al-Durr 3:487;Al-Fakhr 9:54, Al-Qasimi 5:1192).

Dari penjelasan hadis di atas jelas bahwa m utah diharamkan oleh Umar bin Khatab. Mungkin karena posisi Umar menjadi penguasa sehingga bisa membuat kebijakan baru dengan mengharamkan yang halal. Meski diharamkan Umar, nash Quran dan hadis tidak terhapus karena kedudukannya lebih kuat dari pada fatwa politik khalifah.

Kalau menelusuri sejarah sahabat akan diketahui bahwa Abdullah bin Zubair dan Urwah bin Zubair adalah anak hasil nikah mutah antara Zubair bin Awwam dengan Asma binti Abu Bakar. Silakan baca buku Mazhab Kelima karya Prof Muhammad Husain T (penerbit Nur Al-Huda, 2013) bagian lampiran 2: mut’ah (pernikahan temporer) halaman 295.

O.Hashem dalam buku Menjawab Seminar Sehari tentang Syiah menjelaskan banyak kaum Wahabi dari Timur Tengah yang kawin di Indonesia untuk satu bulan dan ada yang sampai tiga tahun. Ia juga bercerita tentang kawannya yang keturunan Arab diberi uang lima juta rupiah oleh seorang Timur Tengah agar dikawinkan mutah ala Wahabi.

Dia mencari seorang perempuan yang bisa diajak “main ranjang” dan menasihatinya agar tidak menceritakan profesinya kepada suaminya. Setelah beberapa bulan, dia tinggalkan perempuan itu. Ketika ia datang kembali ia akan disuguhkan perempuan nakal yang lain untuk dikawin kontrak selama tiga bulan. Menurut Hashem, nikah yang disebutkan tidak masuk dalam kategori mutah. Orang-orang Arab menyebutnya misyar ( nikah untuk diceraikan kalau sudah tidak diperlukan) dan ada dalam mazhab Wahabi.

Kami membaca liputan media Gatra bahwa yang sering nikah kontrak di Puncak, Jawa Barat, adalah orang Arab dan pengusaha. Di Kampung Arab, Bogor, nikah untuk dicerai kemudian hari marak dan termasuk ilegal karena ada “ustad” yang menikahkannya. Tidak jarang setelah beres dari pernikahan seorang Arab kemudian tanpa ada masa iddah, perempuan tersebut nikah lagi dengan orang lain. Tentu dengan bayaran yang sudah disepakati.

Kalau dikaji dari liputan media Gatra, jelas tidak bisa masuk dalam kategori nikah yang Islami karena perempuan yang dinikahi sering gonta ganti pasangan dan tidak ada batas masa iddah kalau sudah dicerai. Mungkin bisa disebut pelacuran berkedok agama. Kenapa? Karena menurut penuturan pelakunya yang diwawancarai sebuah media bahwa yang mencari calon suami adalah tuan atau germo. Germo itulah yang melakukan transaksi harga mahar dan biaya nikah. Kalau sudah cocok harga, baru dipanggil orang yang menikahkannya.

Dalam praktik nikah kontrak di Puncak, si perempuan tidak bisa menolak calon suaminya kalau dirinya tidak suka atau tidak cinta. Si perempuan harus mau karena dengan nikah kontrak itulah dirinya akan memiliki uang. Harga perempuan yang bisa dinikahi secara ilegal itu pun ditentukan germo: yang masih perawan sampai puluhan juta dan yang sudah berkali-kali atau biasa melakukan dari ratusan ribu sampai satu juta. Kalau sudah ada tarif, tentunya bukan pernikahan yang sah. Kategorinya jual beli. Tentu saja yang demikian sangat jauh dari nikah yang ditentukan ajaran Islam.

Sekadar informasi, ada seorang teman yang sedang belajar di Iran. Ia bilang kalau nikah mutah di sana sulit karena harus berurusan dengan pengadilan setempat dan dicatat serta diatur pemerintah Iran. Kalau sudah beres masa nikahnya, perempuan kalau ingin nikah lagi harus menunggu masa iddah. Kalau sudah lewat baru bisa menikah lagi. Kalau sampai hamil dan melahirkan anak maka si ayah punya kewajiban untuk membiayai anaknya. Hukum warisan pun berlaku sebagaimana anak dari perkawinan permanen.

Dari cerita kawan itu nikah mutah di Iran sama sulitnya dengan praktik poligami di Indonesia. Meski halal, tetapi ketentuan administratif yang cukup berat dan secara materi harus kuat. Poligami yang resmi ada pencatatan di kantor urusan agama. Yang tidak tercatat, tetapi legal secara agama itu disebut nikah sirri (nikah tersembunyi, tapi termasuk permanen). Banyak pejabat, artis, dan pengusaha yang melakukannya.

Sekadar informasi, Kang Jalal selaku Ketua Dewan Syura IJABI (Ikatan Jamaah Ahlul Bait Indonesia) pernah menyampaikan di hadapan wartawan bahwa di IJABI nikah mutah haram hukumnya. Tentu hal ini karena kondisi sosial masyarakat Indonesia yang belum siap dengan aturan syariat dan banyak dihubungkan dengan hal-hal yang negatif.

Ada banyolan dari dosen UIN Bandung: kalau Anda makan nasi kemudian dari dubur itu keluar nasi; maka pasti perut Anda bermasalah. Anda boleh memaknainya dengan apa saja. Sebagai saran, sebelum menulis alangkah baiknya membaca buku-buku yang disebutkan. *** (abu misykat)