Soal: Kita lihat dalam beberapa toko adalah suatu tanda yang berbunyi: Barang yang sudah dibeli tidak dapat ditukarkan atau dikembalikan. Apakah ini secara hukum mengikat? Apakah tanda-tanda ini menghapuskan faktor lain seperti waktu, cacat, dan lain-lain?
Jawab: Tanda ini sama seperti syarat yang ditetapkan dalam suatu kontrak yang menjadikan faktor lain cacat. Sebagai akibatnya, proses penjualan menjadi pasti dan mengikat di mana tidak ada pemikiran kedua atau pilihan lain yang diizinkan. Bagaimana pun, kebenaran akan tanda ini tetap bergantung pada pembeli yang mampu membacanya karena itu sangat mungkin bahwa ia mungkin tidak memperhatikan tentangya, atau bisa jadi bahkan lebih sederhana seperti pembeli yang buta huruf. ***
(Sayyid Muhammad Husain Fadhlullah, Soal Jawab Fikih Kontemporer. Cianjur: Titian Cahaya, 2005)