13/04/22

Mengusap Kaki dalam Wudlu

 

Seseorang pernah menyampaikan bahwa orang Syiah itu berwudlu dengan mengusap  kaki, padahal Sunnah Rasulullah saw mengharuskan kita membasuh kaki. Perlu diketahui kaum Muslim Syiah mengusap kaki karena mengikuti Al-Quran: Hai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak mengerjakan salat, maka basuhlah mukamu dan tanganmu dan  sapulah  kepalamu  dan  kakimu  sampai  dengan  mata kaki (QS Al-Maidah ayat 6).

Di bawah ini dikutipkan secara singkat penjelasan para sahabat Nabi Muhammad saw. Diriwayatkan oleh Abd al-Razaq, Ibn  Abi  al-Syaibah, Ibn Majah, dari Ibn ‘Abbas: Manusia bersikukuh membasuh kaki, padahal tidak  aku dapatkan  dari  Kitab Allah  kecuali  mengusap  (menyapu). Abd  al-Razzaq  dan Ibn  Jarir  dari  Ibn  Abbas:  Wudlu  itu  dua  basuhan  (muka dan  tangan)  dan  dua  usapan  (kepala  dan  kaki).  Begitu pula  Ibn  Abi  Syaibah  dari  ‘Ikrimah. Abd  al-Razzaq dan Abd  bin  Hamid  dari  Ibn  Abbas:  Allah  mewajibkan  dua basuhan  dan  dua  usapan.  Tidakkah  kamu  perhatikan bahwa  ketika  Dia  menyebutkan  tayammum,  Dia  jadikan tayammum  itu  sebagai  pengganti  dua  basuhan  dan meninggalkan dua  usapan (Tafsir  al-Durr  al-Mantsur 6:28).

Ketika Ibnu Abbas mendengar Al-Rabi’ bin Ma’udz bin ‘Afra Al-Anshariyah menyebarkan berita bahwa Nabi Muhammad saw berwudlu di tempatnya dan membasuh kedua kakinya, ia mendatanginya dan menanyakan peristiwa itu. Segera setelah Al-Rabi’  menyampaikan hadisnya,  Ibnu  “Abbas menolaknya dengan berkata: Orang  banyak  bersikukuh dengan membasuh padahal tidak aku dapatkan dari Kitab Allah  kecuali  mengusap  (Ibn  Majah,  1,  bab  56;  Knaz  al-‘Ummal 9: 432).

Ibn  Hazm  berkata:  Sesungguhnya  Al-Quran turun untuk mewajibkan mengusap, baik dibaca “arjulikum” atau “arjulakum”. Ada kelompok ulama salaf yang berpendapat tentang “mengusap”, antara lain: Ali bin Abi Thalib, Ibnu Abbas, Al-Hasan, ‘Ikrimah, al-Syu’bi dan banyak lagi yang lainnya.  Ini  juga  pendapat  al-Thabari. Tentang mengusap itu diriwayatkan banyak hadis (Al-Muhalla 2:56-57). Tetapi setelah  itu  Ibn  Hazm  mengatakan  bahwa  ayat  Al-Quran tentang wudlu itu dimansukh dengan hadis “Neraka Wayl bagi  yang  tidak  membasuh  tumitnya”  (wayl lil a’qab min al-nar).

Dalam mazhab Syi’ah, hadis tidak bisa menghapuskan Al-Quran. Hadis yang  menunjukkan  bahwa  kaki  harus dibasuh  diriwayatkan  dari  Abdullah  bin  ‘Amr  bin  Al-Ash (dalam Al-Shahihayn), Umar, Aisyah, Abu Hurairah: Kami  ketinggalan  dalam  perjalanan  bersama  Nabi  saw.  Kami sampai dan waktu salat Asar telah tiba. Kami semua menyapu  kaki  kami.  Ia  berseru:  Wayl  lil  A’qab  min  al-Nar! Hadis  ini  bagi  kami  justru  menegaskan  bahwa para sahabat mengusap kakinya. Rasulullah saw menganjurkan mereka  untuk  membasuh  kakinya  hanya  karena  kaki-kaki  mereka  sudah  sangat  kotor  dan  pasti  bernajis  dari perjalanan  mereka. Hadis lain mengenai membasuh kaki diriwayatkan oleh Utsman bin ‘Aan. Ia membasuh kakinya tiga kali (Shahih Bukhari 1:140). Juga ada riwayat dari Abdullah  bin Zaid bin ‘Ashim (Muslim, Kitab al-Thaharah).

Karena hadis-hadis ini bertentangan  dengan Al-Quran, sebagian ulama Ahlussunnah seperti Ibn Hazm menyebutkan bahwa hadis ini menghapus (nasakh) ayat Al-Quran; sebagian  lagi  seperti Anas dan Al-Sya’bi mengatakan: Al-Quran turun dengan perintah mengusap, tapi Sunnah yang berlaku adalah membasuh. Sebagian lagi seperti Al-Thabari menganjurkan untuk melakukan kedua-duanya: mengusap dan membasuh kaki (Al-‘Asqalani, Al-Ishabah 1:187, pada tarjamah Tamim bin Zaid).

Begitu juga Ahmad, Ibn Abi Syaibah, Ibn  Abi ‘Umar,  Al-Baghawi, Al-Thabrani, Al-Mawardi dengan semua rijal yang tsiqat meriwayatkan dari Abu Al-Aswad, dari ‘Ibad bin Tamim dari  bapaknya.  Ia berkata: Aku  melihat Rasulullah saw berwudlu dan ia mengusap kedua kakinya. Begitu pula  Ibnu Abbas meriwayatkan wudlu Nabi saw dan menyebutkan bahwa beliau mengusap kedua kakinya, qadamayh (Majma’ al-Bayan 3: 207). ***