18/05/22

Menjamak Shalat

Muslim Syiah dianggap meremehkan shalat wajib dan suka menggabung-gabungkan shalat. Perlu diketahui bahwa menggabungkan shalat  disebut  dalam  istilah fiqh sebagai shalat  jama’. Di bawah ini disebutkan hadis-hadis shahih tentang shalat jamak, bukan karena  halangan  atau  karena perjalanan.

Dari Sa’id bin Jubayr, dari Ibn ‘Abbas: Rasulullah saw shalat Zhuhur dan ‘Ashar dengan menggabungkannya, dan Maghrib  dan ‘Isya  dengan  menggabungkannya,  bukan karena  takut  dan bukan karena dalam  perjalanan  (Shahih Muslim 2: 151, Kitab al-Shalat, Bab Al-Jam’ bayn al-Shalatayn fi al-hadhr).

Dari Abdullah bin Syaqiq: pada suatu hari Ibn ‘Abbas berkhotbah sesudah ashar  sampai tenggelam matahari. Bintang-bintang sudah tampak. Orang-orang berteriak: Shalat!  Shalat! Seorang  lelaki  dari Bani  Tamim mendekati Ibn  Abbas tanpa  gentar dan  tanpa  takut:  Shalat! Shalat! Ibnu Abbas berkata  kepadanya: Kamu mau mengajariku sunnah? Celakalah  kamu! Kemudian ia bersabda: Aku melihat Rasulullah saw menggabung Zhuhur dan Ashar, Maghrib dan Isya. Kata Abdullah bin Syaqiq: Hatiku tidak enak karena itu. Maka aku datangi Abu Hurairah dan aku menanyakan peristiwa  itu.  Abu  Hurairah membenarkan pembicaraannya (Shahih Muslim 2: 152).

Dari  Mu’adz  bin  Jabal:  Rasulullah saw menjamak dalam  Perang  Tabuk  di  antara  Zhuhur dan Ashar, lalu Maghrib dan Isya. Aku bertanya: Apa yang mendorongnya untuk  berbuat seperti  itu. Ia  berkata:  Ia  tidak  ingin memberatkan  umatnya  (Shahih  Muslim  2: 152; Shahih al-Bukhari 1: 141). ***