Suatu saat ada yang tanya tentang alasan tidak baca amin (aamiin) setelah selesai surah al-fathihah dalam shalat fardhu yang dzahar. Perlu diketahui membaca amin termasuk masalah khilafiyah yang biasa terjadi di antara berbagai mazhab.
Semua mazhab sepakat bahwa membaca amin bukan kewajiban. Kata Al-Jaziri: “Di antara sunnah-sunnah shalat ialah membaca “amin” setelah selesai membaca Al-Fatihah. Sunnah bagi Imam dan Ma’mum dan dalam shalat munfarid. Sampai di sini sepakat tiga imam mazhab: Hanafi, Syafi’i, Hanbali. Menurut pendapat Maliki: mandubah dan bukan sunnah” (Al-Fiqh ‘ala al-Madzahib al-Arba’ah, 1;150). Abu Hanifah dan Sufyan berkata: amin diucapkan imam, tetapi tidak diucapkan ma’mum, yukhfihi al-ma’mum (Al-Majmu’ 3:373; Al-Mughni 1:49).



